Pemerintah Percepat Perjanjian Perdagangan dengan EAEU dan AS

Pemerintah Indonesia sedang mempercepat penyelesaian berbagai perjanjian perdagangan, baik dengan kawasan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) maupun pemerintah Amerika Serikat (AS). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Bisnis Indonesia Forum yang digelar pada Kamis (30/4/2026).

Menurut Susi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akan segera bertemu dengan pihak EAEU dan juga Utusan Perdagangan AS (USTR) dalam satu bulan ke depan. Ia menilai ini sebagai momentum penting untuk membuka pasar ekspor Indonesia melalui berbagai kesepakatan perdagangan bebas (FTA) dan kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA).

“Kita makin terbuka dengan FTA dan CEPA kita banyak sekali. Minggu depan Pak Menko akan ke EAEU Rusia dan kawan-kawan, itu market-nya besar juga,” ujarnya dalam forum yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan bisnis.

Susi menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk memperluas pasar ekspor melalui kerja sama dengan negara-negara lain, termasuk Kanada dan Uni Eropa. Pemerintah saat ini menargetkan perjanjian dagang bebas dengan 27 negara di Uni Eropa dapat berlaku pada 1 Januari 2027. Saat ini, kedua pihak masih dalam tahap legal drafting dan scrubbing.

Penyelidikan AS Terkait Dugaan Pelanggaran Perdagangan

Di sisi lain, Indonesia menjadi salah satu dari 16 negara yang diinvestigasi oleh AS terkait dugaan pelanggaran perdagangan. Investigasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974.

Menurut Susi, penyelidikan ini tidak sepenuhnya mengarah pada dugaan excess capacity atau forced labor (kerja paksa). Ia menjelaskan bahwa tujuan utama AS adalah mencegah penggunaan industri Indonesia sebagai tempat transhipment barang dari negara-negara yang dianggap musuh, seperti Tiongkok.

“Jangan sampai nanti tiba-tiba ada ekses produksi, yang enggak seperti itu ekspor ke Amerika. Padahal barangnya dari China,” jelas Susi.

Tarif Impor dan Persiapan Menghadapi Kebijakan Trump

Saat ini, tarif impor yang berlaku adalah tarif global sebesar 15% selama 150 hari hingga Juli 2026. Susi menyebut bahwa setelah masa berlaku tarif tersebut berakhir, Presiden AS Donald Trump kemungkinan akan menerapkan tarif impor berbasis Pasal 301.

Untuk menghadapi hal ini, pemerintah Indonesia akan bertemu dengan USTR guna mengklarifikasi dugaan excess capacity dan forced labor.

“Nanti kami ketemu fisik kalau nggak salah 12 Mei, tetapi itu sebenernya lebih ke mekanisme yang harus kami lalui. Enggak ada yang substantif. Indonesia sudah comply. Mereka sudah pegang datanya, hanya konfirmasi saja ke kami,” jelas Susi.

Kesimpulan

Dengan berbagai langkah strategis yang diambil, pemerintah Indonesia berupaya memperkuat posisi negara dalam perdagangan internasional. Dari perjanjian perdagangan dengan EAEU hingga klarifikasi terkait investigasi AS, semua langkah ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

By Adam Nugraha W

H. Adam Nugraha Wiradhana, S.AB adalah Pemimpin Redaksi SuaraPembaruan.com serta Ketua SMSI Banjarmasin. Ia aktif sebagai jurnalis dan bagian dari jajaran redaksi, dengan fokus pada penguatan kualitas pemberitaan serta pengembangan ekosistem pers digital yang profesional, independen, dan berkelanjutan di Indonesia.