Perhatikan Prinsip Politik Bebas Aktif dalam Pemberian Akses Udara

Seorang akademisi dari Fakultas Hubungan Internasional Universitas Bakrie Jakarta, Yuda Kurniawan, memberikan peringatan penting kepada pemerintah Indonesia mengenai rencana pemberian akses udara bagi pesawat asing. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati, terutama karena Indonesia selama ini menjunjung prinsip politik bebas aktif.

Yuda menyatakan bahwa kebijakan keamanan nasional yang akan diambil harus merujuk pada prinsip dasar kebijakan luar negeri. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diterapkan tidak saling bertentangan atau tidak sejalan dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan.

“Apakah rencana ini benar-benar sesuai dengan prinsip politik bebas aktif, atau justru berpotensi membawa Indonesia masuk ke dalam persaingan global?” tanya Yuda dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (29/4).

Perkuat Sumber Daya Pertahanan Nasional

Selain itu, ia menyarankan pemerintah untuk lebih memperhatikan sumber daya pertahanan nasional. Sebelum memberikan akses bagi pesawat asing, penguatan penegakan hukum di udara menjadi hal penting. Ini mencakup kesiapan alutsista seperti radar dan pesawat interceptor, serta sistem komando dan kontrol terintegrasi.

Penguatan ini diperlukan untuk memastikan bahwa wilayah udara Indonesia tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak asing. Dengan demikian, keamanan nasional dapat terjaga tanpa mengorbankan kedaulatan.

Perhatikan Aspek Geopolitik

Aspek geopolitik juga menjadi fokus utama dalam pertimbangan pemberian akses udara. Saat ini, terjadi peningkatan eskalasi antara Amerika Serikat dan Tiongkok, yang bisa berdampak pada stabilitas regional. Jika tidak dipertimbangkan secara matang, Indonesia bisa terjebak dalam situasi yang berbahaya.

Yuda menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk kemungkinan penggunaan wilayah udara Indonesia untuk kepentingan militer atau intelijen terhadap negara ketiga.

Patuhi Prinsip Politik Luar Negeri

Selain itu, Yuda menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional yang berkaitan dengan isu politik, keamanan, dan ekonomi wajib merujuk pada prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Prosesnya juga harus melalui pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Pemerintah

Sebagai rekomendasi, Yuda mendorong pemerintah untuk memperkuat modernisasi pertahanan udara serta mengedepankan diplomasi defensif aktif. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kedaulatan ruang udara tetap terjaga sekaligus menghindari pemberian akses tanpa syarat kepada pihak asing.

“Indonesia harus tetap terbuka dalam kerja sama internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional,” ujar Yuda.

By Adam Nugraha W

H. Adam Nugraha Wiradhana, S.AB adalah Pemimpin Redaksi SuaraPembaruan.com serta Ketua SMSI Banjarmasin. Ia aktif sebagai jurnalis dan bagian dari jajaran redaksi, dengan fokus pada penguatan kualitas pemberitaan serta pengembangan ekosistem pers digital yang profesional, independen, dan berkelanjutan di Indonesia.