SUARAPEMBANGUNAN.COM
, JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengajukan permintaan yang sangat mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta agar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) segera dihentikan. Selain itu, P2G juga menyarankan agar semua rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026 dialihkan ke sistem Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) perlu melakukan restrukturisasi tata kelola guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Ia menilai hal ini harus dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Pelimpahan kewenangan tata kelola guru dari pemda ke pusat sangat mendesak karena tata kelola guru Indonesia saat ini terlihat tumpang-tindih, rumit, kompleks, bahkan diskriminatif,” ujarnya pada hari Minggu (4/5/2026).
Ia memberikan contoh tentang adanya klausul P3K PW berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Menurutnya, keberadaan klausul ini justru membuat pengaturan bagi Guru P3K makin buruk dan diskriminatif.
P2G menilai adanya guru P3K PW melanggar beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Undang-Undang Guru dan Dosen. Selain itu, keberadaan mereka tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional.
“Kami mendesak aturan KemensPANRB ini dicabut demi prinsip keadilan sosial,” tambahnya.
Menurut Satriwan, regulasi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K PW justru memperlebar jurang pembedaan dan kasta antara para guru nasional. Aturan ini menjadi penyebab utama puluhan ribu guru P3K PW yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Contohnya, di Kabupaten Lombok Tengah, Bandung, Pangandaran, Banyumas, Grobogan, Kudus, Musi Rawas, Deli Serdang, Banten, Kalimantan Barat, atau hampir merata di seluruh provinsi Indonesia. Para guru P3K PW belum menerima gaji dari pemerintah meskipun mereka adalah Aparatur Sipil Negara.
Kondisi ini nyata melanggar asas-asas dalam manajemen ASN berdasarkan UU ASN.
“Keberadaan guru P3K PW diproduksi oleh negara, telah melanggar prinsip keadilan, non-diskriminatif, kepastian hukum, dan kesejahteraan ASN. Jadi kami meminta dengan sangat kepada Bapak Presiden Prabowo mencabut aturan yang diskriminatif terhadap guru,” ujar Satriwan berharap.
(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
