Pemilihan ambang batas parlemen kembali menjadi topik perdebatan yang hangat di kalangan partai politik dan pemerintah. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan respons terhadap usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait mekanisme ambang batas berbasis jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hasto menegaskan bahwa PDIP memilih untuk membuka ruang dialog dengan seluruh partai politik sebelum menentukan sikap resmi mengenai angka ideal parliamentary threshold. Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri peringatan hari buruh PDIP di Jakarta Timur pada hari Ahad, 3 Mei 2026.

“Kami berdialog dengan partai-partai lain, termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, pembahasan tentang ambang batas tidak semata-mata soal angka, tetapi harus berangkat dari falsafah demokrasi pascareformasi. Ia menjelaskan bahwa sejak runtuhnya rezim Soeharto, Indonesia memberi ruang luas bagi partai politik untuk berkembang, yang tercermin dalam pemilu pertama era reformasi yang diikuti puluhan partai.

Dalam sistem presidensial, keberadaan ambang batas parlemen diperlukan untuk menjaga efektivitas pemerintahan. Mekanisme tersebut, kata Hasto, merupakan instrumen demokrasi yang memberi kewenangan kepada rakyat untuk menentukan partai mana yang berhak mengirimkan wakil ke parlemen.

Hasto menambahkan bahwa peningkatan ambang batas selama ini dilakukan secara bertahap guna mengonsolidasikan jumlah partai di DPR agar lebih efektif dalam mendukung jalannya pemerintahan. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan angka ideal tetap harus melalui proses politik dan kajian mendalam. “Kalau berbicara tentang angka, ya setiap partai punya interest, punya kepentingan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen serta bisa membentuk fraksi. Ia menjelaskan maksud dari jumlah komisi itu, yakni setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR karena kini jumlah komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta.

Ia mengatakan partai politik yang tidak mencapai ambang minimal 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan dengan total kursi memenuhi syarat tersebut atau bergabung ke dalam fraksi partai yang lebih besar, sehingga seluruh suara pemilih tetap terakomodasi dalam sistem perwakilan di DPR.

Pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan menghapus ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam UU Pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Karena itu, DPR akan melakukan revisi UU Pemilu yang didalamnya memuat angka baru untuk ambang batas tersebut.

Proses Revisi UU Pemilu

Revisi UU Pemilu yang sedang dipertimbangkan oleh DPR melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan representatif.

  • Pembahasan ambang batas parlemen dilakukan melalui dialog antarpartai.
  • Partai politik diminta untuk menyampaikan pendapat dan rekomendasi terkait usulan yang diajukan.
  • Revisi UU Pemilu diharapkan dapat mencerminkan aspirasi rakyat dan menjaga stabilitas sistem pemerintahan.

Tantangan dan Harapan

Meskipun banyak pihak mendukung revisi UU Pemilu, beberapa tantangan masih menghadang. Salah satunya adalah kesepahaman antarpartai politik mengenai angka ambang batas yang ideal. Selain itu, diperlukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa sistem baru tidak mengabaikan prinsip demokrasi dan keadilan.

Harapan besar ditujukan kepada DPR untuk menghasilkan regulasi yang seimbang, yang mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keadilan politik. Dengan demikian, sistem pemilu di Indonesia dapat terus berkembang menuju masa depan yang lebih baik.

By Adam Nugraha W

H. Adam Nugraha Wiradhana, S.AB adalah Pemimpin Redaksi SuaraPembaruan.com serta Ketua SMSI Banjarmasin. Ia aktif sebagai jurnalis dan bagian dari jajaran redaksi, dengan fokus pada penguatan kualitas pemberitaan serta pengembangan ekosistem pers digital yang profesional, independen, dan berkelanjutan di Indonesia.