Pengembangan industri Karbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) di Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perdagangan karbon regional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar. Ia menekankan bahwa kepastian hukum serta dukungan pembiayaan dapat menjadi kunci dalam membuka peluang tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat intervensi kebijakan untuk menutup kesenjangan ekonomi proyek CCUS. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui pemberian insentif fiskal.
“Skema seperti insentif pajak dan dukungan pembiayaan dapat meningkatkan kelayakan proyek di mata investor, terutama pada fase awal pengembangan,” ujar Bisman, Minggu (3/5/2026).
Dari sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, menurut Bisman, regulasi tersebut belum cukup kuat untuk mendukung pengembangan industri CCUS secara menyeluruh.
Ia menyarankan perlunya regulasi dengan tingkat yang lebih tinggi dan bersifat lintas sektor. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang definitif bagi pelaku usaha, sehingga dapat menarik lebih banyak investasi ke sektor ini.
Selain itu, penguatan kerangka hukum juga dapat dilakukan melalui penyusunan regulasi komprehensif yang mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab, perizinan, tata kelola, hingga tata niaga karbon. Menurut Bisman, kebutuhan tersebut bahkan dapat diakomodasi dalam bentuk undang-undang, misalnya melalui pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Sebelumnya, laporan United States Energy Association (USEA) bertajuk Indonesia’s CCUS Strategy: Geopolitical Play integrated within Climate Policy menunjukkan bahwa struktur industri Indonesia menjadikan CCUS sangat relevan. Terutama karena sektor-sektor yang sulit ditekan emisinya seperti minyak dan gas, semen, serta baja, masih bergantung pada proses bersuhu tinggi dan intensif karbon.
Secara kolektif, industri-industri tersebut menyumbang sekitar 38% dari total ekspor Indonesia, sehingga meningkatkan risiko ekonomi apabila dilakukan strategi penghentian bertahap yang terlalu agresif.
Sektor minyak dan gas tercatat menyumbang US$55,53 miliar atau 21% dari total ekspor, sementara besi dan baja berkontribusi sebesar US$25,8 miliar atau 9,7% dari ekspor. Adapun industri semen sebagian besar dikonsumsi di dalam negeri, dengan volume hampir 65 juta ton per tahun.
Hal ini tercermin dalam profil emisi Indonesia, di mana sektor energi diproyeksikan menghasilkan 551 juta ton CO2 pada 2030, sementara proses industri menambah 100 juta ton CO2. Industri semen menyumbang sekitar 7% hingga 8% dari total emisi CO2 nasional. Industri-industri tersebut diperkirakan tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia selama beberapa dekade ke depan.
“Karena itu, CCUS menawarkan jalur yang realistis untuk mendekarbonisasi sektor-sektor tersebut tanpa harus mengurangi peran industrinya,” jelas laporan tersebut, dikutip Minggu (3/5/2026).
Laporan USEA juga menambahkan, CCUS bukan hanya sekadar instrumen lingkungan bagi Indonesia, tetapi juga strategi industri dan perdagangan untuk menjaga fondasi ekonomi nasional sembari berupaya mencapai target iklim jangka panjang.
