Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Kasus LNG PT Pertamina

Dalam acara diskusi yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4), tim kuasa hukum Hari Karyuliarto, yaitu Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan keberatan terhadap pernyataan KPK mengenai perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero). Ia menilai bahwa KPK telah menyederhanakan kompleksitas bisnis energi dan memaksakan risiko korporasi sebagai tindak pidana.

“KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan mengabaikan realitas industri energi global,” kata Wa Ode Nur Zainab dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/5).

Menurutnya, dakwaan dan pernyataan publik KPK cenderung mengabaikan fakta-fakta proses bisnis pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) serta prinsip hukum yang mendasar. Dia menjelaskan bahwa KPK dinilai keliru menilai keputusan masa lalu dengan kondisi saat ini.

“KPK menyatakan tidak adanya urgensi kebutuhan gas karena kondisi domestik yang surplus. Kami menegaskan bahwa pengadaan LNG adalah investasi strategis jangka panjang (20-30 tahun). Keputusan yang diambil klien kami pada periode 2011-2014 didasarkan pada mandat Pemerintah untuk mengantisipasi defisit energi nasional,” ujarnya.

Membahas Kerugian Akibat Pandemi

Wa Ode juga menegaskan bahwa menghakimi keputusan strategis masa lalu berdasarkan kondisi pasar saat ini merupakan bentuk kegagalan memahami manajemen risiko energi. Ia menyebut bahwa KPK menutup-nutupi fakta keuntungan Pertamina sebesar 210 juta dolar AS, yang sudah menutup kerugian akibat COVID sebesar 113 juta dolar AS.

“Pada akhirnya, negara telah menerima keuntungan lewat dividen Pertamina,” ucapnya.

Terkait rekomendasi konsultan, Wa Ode menegaskan hal tersebut bukanlah aturan yang mengikat. “Rekomendasi konsultan adalah referensi, bukan perintah hukum yang mengikat. Direksi memiliki kewenangan untuk mensintesa berbagai kajian, termasuk kepentingan kedaulatan energi,” katanya.

Putusan Kasasi Terhadap Karen Agustiawan

Dia juga menyinggung putusan kasasi terhadap Karen Agustiawan. “Unsur memperkaya orang lain yaitu Karen Agustiawan sudah terbukti tidak benar. Putusan Kasasi Februari 2025 menyatakan dirinya tidak diperkaya secara melawan hukum dalam perkara pengadaan LNG,” ujarnya.

Soal infrastruktur, ia menilai praktik pengamanan suplai lebih dahulu merupakan hal lazim dalam industri migas global. “Dalam praktik bisnis migas dunia, sangat lazim bagi perusahaan untuk mengamankan suplai terlebih dahulu melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebelum membangun infrastruktur bernilai triliunan rupiah,” katanya.

Prinsip Business Judgment Rule (BJR)

Dia menegaskan prinsip Business Judgment Rule (BJR) seharusnya melindungi keputusan bisnis. “Selama tidak ditemukan adanya suap, kickback, atau benturan kepentingan pribadi, maka kerugian akibat fluktuasi harga pasar global adalah risiko bisnis murni, bukan korupsi,” ucapnya.

Menurut dia, kerugian pada 2020-2021 terjadi akibat pandemi COVID-19. “Dalam fakta persidangan sudah jelas kerugian LNG pada tahun 2020-2021 disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan telah dikuatkan oleh saksi-saksi,” katanya.

Dampak Terhadap Iklim Bisnis BUMN

Dia juga memperingatkan dampak terhadap iklim bisnis BUMN. “Langkah KPK yang melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan strategis ini akan menciptakan ketakutan sistemik bagi pimpinan BUMN,” ujarnya.

Wa Ode menambahkan, pembelian LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang telah melalui proses panjang dan disetujui direksi serta ditinjau legal perusahaan. “Pembelian LNG CCL bahkan diresmikan oleh Presiden RI tahun 2015 saat kunjungan kenegaraan di Amerika Serikat,” katanya.

Proses Pembelian LNG dan Persetujuan

Dia menyebut pembelian LNG tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS sesuai anggaran dasar Pertamina. “Sampai saat ini tidak pernah ada teguran atau sanksi karena memang tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wa Ode menyatakan perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani Hari Karyuliarto tidak pernah berlaku. “Sales and Purchase Agreement (SPA) 2014 dibatalkan dan diganti dengan SPA 2015 yang ditandatangani direktur selanjutnya. Jadi SPA 2014 tidak pernah mengikat dan tidak pernah dipergunakan,” katanya.

Keputusan Penjualan dan Tudingan Memperkaya Pihak Lain

Dia juga menegaskan kerugian yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan keputusan penjualan pada 2020-2021. “Keputusan tersebut diambil oleh direksi saat itu dan tidak ada kaitannya dengan Hari Karyuliarto yang sudah pensiun sejak 2014,” ujarnya.

Menurutnya, transaksi LNG dengan Corpus Christi berjalan sesuai ketentuan. “Pertamina menerima LNG sesuai spesifikasi dan volume, sehingga tudingan memperkaya pihak tertentu adalah penggiringan opini sesat,” katanya.

Tidak Ada Unsur Pidana dalam Perkara

Wa Ode menambahkan tidak terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut. “Tidak ada suap, tidak ada manipulasi, tidak ada paksaan, tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, bahkan negara disebut memperoleh keuntungan,” ucapnya.

Sebagai penutup, kuasa hukum menantang KPK membuktikan adanya aliran dana ilegal. “Jika tidak ada bukti suap atau memperkaya diri sendiri, maka perkara ini murni perselisihan tata kelola bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui hukum korporasi, bukan pidana korupsi,” kata Wa Ode.

Dia menyatakan kliennya bertindak dengan itikad baik. “Kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya dan memberikan vonis bebas kepada klien kami,” ujarnya.

By Adam Nugraha W

H. Adam Nugraha Wiradhana, S.AB adalah Pemimpin Redaksi SuaraPembaruan.com serta Ketua SMSI Banjarmasin. Ia aktif sebagai jurnalis dan bagian dari jajaran redaksi, dengan fokus pada penguatan kualitas pemberitaan serta pengembangan ekosistem pers digital yang profesional, independen, dan berkelanjutan di Indonesia.