Bareskrim Polri mengumumkan rencana penguatan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang menyalahgunakan LPG dan BBM bersubsidi. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan para pelaku kejahatan ini tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
“Kami akan menerapkan Undang-Undang Migas serta Undang-Undang TPPU agar para pelaku kejahatan ini tidak bisa merasakan manfaat dari aksinya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni dalam pernyataan resmi, Ahad, 3 Mei 2026.
Menurut Irhamni, subsidi merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi dianggap sebagai tindakan kriminal yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Bareskrim memberi instruksi kepada berbagai satuan polisi untuk meningkatkan intensitas pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Salah satu cara yang dilakukan adalah pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat polda hingga polres.
Beberapa waktu lalu, kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Klaten. Dalam kasus ini, dua tersangka ditetapkan, yaitu KA yang bertugas menyuntik gas dan ARP yang menjadi sopir pick up pengangkut gas.
Dari lokasi kejadian, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya adalah 1.465 tabung gas dengan berbagai ukuran, termasuk 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi. Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Irhamni.
Sejak awal tahun hingga 1 Mei 2026, jajaran Bareskrim telah mengusut sebanyak 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan 517 tersangka yang ditetapkan. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi tetap dilanjutkan secara intensif.
Peningkatan penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar digunakan sesuai dengan tujuannya. Dengan penerapan pasal-pasal hukum yang lebih ketat, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan subsidi yang diberikan.
Selain itu, Bareskrim juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengawasan yang lebih baik terhadap distribusi LPG dan BBM bersubsidi. Hal ini penting untuk mencegah adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan yang merugikan rakyat.
Dengan komitmen yang kuat dan tindakan nyata, Bareskrim berharap dapat memberikan contoh yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjaga keadilan dan kepentingan umum.
