<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &amp; Kebijakan Publik Arsip - SuaraPembangunan.com Majukan Indonesia</title>
	<atom:link href="https://suarapembangunan.com/category/hukum-kebijakan-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarapembangunan.com/category/hukum-kebijakan-publik/</link>
	<description>Portal Berita Media Online Nasional</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 15:18:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://suarapembangunan.com/wp-content/uploads/2026/05/Icon-SuaraPembangunan.com_.png</url>
	<title>Hukum &amp; Kebijakan Publik Arsip - SuaraPembangunan.com Majukan Indonesia</title>
	<link>https://suarapembangunan.com/category/hukum-kebijakan-publik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelaku Pemalsuan LPG dan BBM Subsidi Dijerat Pasal TPPU</title>
		<link>https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/pelaku-pemalsuan-lpg-dan-bbm-subsidi-dijerat-pasal-tppu/</link>
					<comments>https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/pelaku-pemalsuan-lpg-dan-bbm-subsidi-dijerat-pasal-tppu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Nugraha W]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 12:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kebijakan Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarapembangunan.com/ragam/pelaku-pemalsuan-lpg-dan-bbm-subsidi-dijerat-pasal-tppu/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bareskrim Polri mengumumkan rencana penguatan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang menyalahgunakan LPG dan BBM bersubsidi. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan para pelaku kejahatan ini tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. &#8220;Kami akan menerapkan Undang-Undang Migas serta Undang-Undang TPPU agar para pelaku kejahatan ini tidak bisa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/pelaku-pemalsuan-lpg-dan-bbm-subsidi-dijerat-pasal-tppu/">Pelaku Pemalsuan LPG dan BBM Subsidi Dijerat Pasal TPPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarapembangunan.com">SuaraPembangunan.com Majukan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><br style="text-align: left"/><br />
Bareskrim Polri mengumumkan rencana penguatan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang menyalahgunakan LPG dan BBM bersubsidi. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan para pelaku kejahatan ini tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.</p>
<p style="text-align: left">&#8220;Kami akan menerapkan Undang-Undang Migas serta Undang-Undang TPPU agar para pelaku kejahatan ini tidak bisa merasakan manfaat dari aksinya,&#8221; kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni dalam pernyataan resmi, Ahad, 3 Mei 2026.</p>
<p style="text-align: left">Menurut Irhamni, subsidi merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi dianggap sebagai tindakan kriminal yang sangat merugikan negara dan masyarakat.</p>
<p style="text-align: left">Untuk memperkuat penegakan hukum, Bareskrim memberi instruksi kepada berbagai satuan polisi untuk meningkatkan intensitas pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Salah satu cara yang dilakukan adalah pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat polda hingga polres.</p>
<p style="text-align: left">Beberapa waktu lalu, kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Klaten. Dalam kasus ini, dua tersangka ditetapkan, yaitu KA yang bertugas menyuntik gas dan ARP yang menjadi sopir pick up pengangkut gas.</p>
<p style="text-align: left">Dari lokasi kejadian, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya adalah 1.465 tabung gas dengan berbagai ukuran, termasuk 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi. Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.</p>
<p style="text-align: left">Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara. &#8220;Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,&#8221; tambah Irhamni.</p>
<p style="text-align: left">Sejak awal tahun hingga 1 Mei 2026, jajaran Bareskrim telah mengusut sebanyak 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan 517 tersangka yang ditetapkan. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi tetap dilanjutkan secara intensif.</p>
<p style="text-align: left"><br style="text-align: left"/><br />
Peningkatan penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar digunakan sesuai dengan tujuannya. Dengan penerapan pasal-pasal hukum yang lebih ketat, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan subsidi yang diberikan.</p>
<p style="text-align: left">Selain itu, Bareskrim juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengawasan yang lebih baik terhadap distribusi LPG dan BBM bersubsidi. Hal ini penting untuk mencegah adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan yang merugikan rakyat.</p>
<p style="text-align: left">Dengan komitmen yang kuat dan tindakan nyata, Bareskrim berharap dapat memberikan contoh yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjaga keadilan dan kepentingan umum.</p>
<p>Artikel <a href="https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/pelaku-pemalsuan-lpg-dan-bbm-subsidi-dijerat-pasal-tppu/">Pelaku Pemalsuan LPG dan BBM Subsidi Dijerat Pasal TPPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarapembangunan.com">SuaraPembangunan.com Majukan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/pelaku-pemalsuan-lpg-dan-bbm-subsidi-dijerat-pasal-tppu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kubu Hari Karyuliarto Minta KPK Buktikan Suap di Balik Diskusi LNG</title>
		<link>https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/kubu-hari-karyuliarto-minta-kpk-buktikan-suap-di-balik-diskusi-lng/</link>
					<comments>https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/kubu-hari-karyuliarto-minta-kpk-buktikan-suap-di-balik-diskusi-lng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Nugraha W]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 08:16:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kebijakan Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarapembangunan.com/ragam/kubu-hari-karyuliarto-minta-kpk-buktikan-suap-di-balik-diskusi-lng/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Kasus LNG PT Pertamina Dalam acara diskusi yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4), tim kuasa hukum Hari Karyuliarto, yaitu Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan keberatan terhadap pernyataan KPK mengenai perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero). Ia menilai bahwa KPK telah menyederhanakan kompleksitas bisnis energi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/kubu-hari-karyuliarto-minta-kpk-buktikan-suap-di-balik-diskusi-lng/">Kubu Hari Karyuliarto Minta KPK Buktikan Suap di Balik Diskusi LNG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarapembangunan.com">SuaraPembangunan.com Majukan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3 style="text-align: left">Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Kasus LNG PT Pertamina</h3>
<p style="text-align: left">
<p style="text-align: left">Dalam acara diskusi yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4), tim kuasa hukum Hari Karyuliarto, yaitu Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan keberatan terhadap pernyataan KPK mengenai perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero). Ia menilai bahwa KPK telah menyederhanakan kompleksitas bisnis energi dan memaksakan risiko korporasi sebagai tindak pidana.</p>
<p style="text-align: left">“KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan mengabaikan realitas industri energi global,” kata Wa Ode Nur Zainab dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/5).</p>
<p style="text-align: left">Menurutnya, dakwaan dan pernyataan publik KPK cenderung mengabaikan fakta-fakta proses bisnis pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) serta prinsip hukum yang mendasar. Dia menjelaskan bahwa KPK dinilai keliru menilai keputusan masa lalu dengan kondisi saat ini.</p>
<p style="text-align: left">“KPK menyatakan tidak adanya urgensi kebutuhan gas karena kondisi domestik yang surplus. Kami menegaskan bahwa pengadaan LNG adalah investasi strategis jangka panjang (20-30 tahun). Keputusan yang diambil klien kami pada periode 2011-2014 didasarkan pada mandat Pemerintah untuk mengantisipasi defisit energi nasional,” ujarnya.</p>
<h3 style="text-align: left">Membahas Kerugian Akibat Pandemi</h3>
<p style="text-align: left">Wa Ode juga menegaskan bahwa menghakimi keputusan strategis masa lalu berdasarkan kondisi pasar saat ini merupakan bentuk kegagalan memahami manajemen risiko energi. Ia menyebut bahwa KPK menutup-nutupi fakta keuntungan Pertamina sebesar 210 juta dolar AS, yang sudah menutup kerugian akibat COVID sebesar 113 juta dolar AS.</p>
<p style="text-align: left">“Pada akhirnya, negara telah menerima keuntungan lewat dividen Pertamina,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: left">Terkait rekomendasi konsultan, Wa Ode menegaskan hal tersebut bukanlah aturan yang mengikat. “Rekomendasi konsultan adalah referensi, bukan perintah hukum yang mengikat. Direksi memiliki kewenangan untuk mensintesa berbagai kajian, termasuk kepentingan kedaulatan energi,” katanya.</p>
<h3 style="text-align: left">Putusan Kasasi Terhadap Karen Agustiawan</h3>
<p style="text-align: left">Dia juga menyinggung putusan kasasi terhadap Karen Agustiawan. “Unsur memperkaya orang lain yaitu Karen Agustiawan sudah terbukti tidak benar. Putusan Kasasi Februari 2025 menyatakan dirinya tidak diperkaya secara melawan hukum dalam perkara pengadaan LNG,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: left">Soal infrastruktur, ia menilai praktik pengamanan suplai lebih dahulu merupakan hal lazim dalam industri migas global. “Dalam praktik bisnis migas dunia, sangat lazim bagi perusahaan untuk mengamankan suplai terlebih dahulu melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebelum membangun infrastruktur bernilai triliunan rupiah,” katanya.</p>
<h3 style="text-align: left">Prinsip Business Judgment Rule (BJR)</h3>
<p style="text-align: left">Dia menegaskan prinsip Business Judgment Rule (BJR) seharusnya melindungi keputusan bisnis. “Selama tidak ditemukan adanya suap, kickback, atau benturan kepentingan pribadi, maka kerugian akibat fluktuasi harga pasar global adalah risiko bisnis murni, bukan korupsi,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: left">Menurut dia, kerugian pada 2020-2021 terjadi akibat pandemi COVID-19. “Dalam fakta persidangan sudah jelas kerugian LNG pada tahun 2020-2021 disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan telah dikuatkan oleh saksi-saksi,” katanya.</p>
<h3 style="text-align: left">Dampak Terhadap Iklim Bisnis BUMN</h3>
<p style="text-align: left">Dia juga memperingatkan dampak terhadap iklim bisnis BUMN. “Langkah KPK yang melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan strategis ini akan menciptakan ketakutan sistemik bagi pimpinan BUMN,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: left">Wa Ode menambahkan, pembelian LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang telah melalui proses panjang dan disetujui direksi serta ditinjau legal perusahaan. “Pembelian LNG CCL bahkan diresmikan oleh Presiden RI tahun 2015 saat kunjungan kenegaraan di Amerika Serikat,” katanya.</p>
<h3 style="text-align: left">Proses Pembelian LNG dan Persetujuan</h3>
<p style="text-align: left">Dia menyebut pembelian LNG tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS sesuai anggaran dasar Pertamina. “Sampai saat ini tidak pernah ada teguran atau sanksi karena memang tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: left">Lebih lanjut, Wa Ode menyatakan perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani Hari Karyuliarto tidak pernah berlaku. “Sales and Purchase Agreement (SPA) 2014 dibatalkan dan diganti dengan SPA 2015 yang ditandatangani direktur selanjutnya. Jadi SPA 2014 tidak pernah mengikat dan tidak pernah dipergunakan,” katanya.</p>
<h3 style="text-align: left">Keputusan Penjualan dan Tudingan Memperkaya Pihak Lain</h3>
<p style="text-align: left">Dia juga menegaskan kerugian yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan keputusan penjualan pada 2020-2021. “Keputusan tersebut diambil oleh direksi saat itu dan tidak ada kaitannya dengan Hari Karyuliarto yang sudah pensiun sejak 2014,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: left">Menurutnya, transaksi LNG dengan Corpus Christi berjalan sesuai ketentuan. “Pertamina menerima LNG sesuai spesifikasi dan volume, sehingga tudingan memperkaya pihak tertentu adalah penggiringan opini sesat,” katanya.</p>
<h3 style="text-align: left">Tidak Ada Unsur Pidana dalam Perkara</h3>
<p style="text-align: left">Wa Ode menambahkan tidak terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut. “Tidak ada suap, tidak ada manipulasi, tidak ada paksaan, tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, bahkan negara disebut memperoleh keuntungan,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: left">Sebagai penutup, kuasa hukum menantang KPK membuktikan adanya aliran dana ilegal. “Jika tidak ada bukti suap atau memperkaya diri sendiri, maka perkara ini murni perselisihan tata kelola bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui hukum korporasi, bukan pidana korupsi,” kata Wa Ode.</p>
<p style="text-align: left">Dia menyatakan kliennya bertindak dengan itikad baik. “Kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya dan memberikan vonis bebas kepada klien kami,” ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/kubu-hari-karyuliarto-minta-kpk-buktikan-suap-di-balik-diskusi-lng/">Kubu Hari Karyuliarto Minta KPK Buktikan Suap di Balik Diskusi LNG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarapembangunan.com">SuaraPembangunan.com Majukan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/kubu-hari-karyuliarto-minta-kpk-buktikan-suap-di-balik-diskusi-lng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prabowo Minta RUU Ketenagakerjaan Selesai Tahun Ini</title>
		<link>https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/prabowo-minta-ruu-ketenagakerjaan-selesai-tahun-ini/</link>
					<comments>https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/prabowo-minta-ruu-ketenagakerjaan-selesai-tahun-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Nugraha W]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 11:26:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional & Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarapembangunan.com/ragam/prabowo-minta-ruu-ketenagakerjaan-selesai-tahun-ini/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penyelesaian RUU Ketenagakerjaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk berkoordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada tahun ini. Instruksi ini dilakukan untuk memenuhi aspirasi serikat buruh yang menginginkan adanya keberpihakan yang lebih besar terhadap perlindungan hak-hak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/prabowo-minta-ruu-ketenagakerjaan-selesai-tahun-ini/">Prabowo Minta RUU Ketenagakerjaan Selesai Tahun Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarapembangunan.com">SuaraPembangunan.com Majukan Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3 style="text-align: left;">Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penyelesaian RUU Ketenagakerjaan</h3>
<p style="text-align: left;">Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk berkoordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada tahun ini. Instruksi ini dilakukan untuk memenuhi aspirasi serikat buruh yang menginginkan adanya keberpihakan yang lebih besar terhadap perlindungan hak-hak pekerja.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,&#8221; katanya dalam perayaan Hari Buruh (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).</p>
<h3 style="text-align: left;">Komitmen Kesejahteraan untuk Pekerja dan Awak Kapal Perikanan</h3>
<p style="text-align: left;">Dalam acara May Day, Prabowo menyampaikan sejumlah kebijakan serta instruksi ketenagakerjaan terbaru. Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pekerja. Salah satu kebijakan yang diumumkan adalah penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 188 yang mengatur tentang perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.</p>
<p style="text-align: left;">Dalam aturan tersebut, awak kapal dipastikan berhak mendapatkan kelayakan tempat tinggal di atas kapal, ketersediaan makanan dan air minum yang memadai, perjanjian kerja tertulis, serta hak atas jaminan sosial. &#8220;Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus,&#8221; ujar Prabowo. &#8220;Semuanya, nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan, yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera,&#8221; ujarnya.</p>
<h3 style="text-align: left;">Aturan Baru bagi Mitra Transportasi Online</h3>
<p style="text-align: left;"><img decoding="async" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA22aiVT.jpg" data-document-id="cms/api/amp/image/AA22aiVT" data-reference="image" /></p>
<p style="text-align: left;">Pada kesempatan yang sama, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan bagi pekerja transportasi online. Melalui aturan tersebut, para mitra pengemudi transportasi daring dipastikan akan memperoleh jaminan kesehatan kerja. Selain itu, pemerintah menetapkan ketentuan pengemudi berhak mendapatkan minimal 92 persen bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh pelanggan.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,&#8221; kata Prabowo.</p>
<h3 style="text-align: left;">Pemerintah Siapkan 1 Juta Hunian Terjangkau</h3>
<p style="text-align: left;"><img decoding="async" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA228E86.jpg" data-document-id="cms/api/amp/image/AA228E86" data-reference="image" /></p>
<p style="text-align: left;">Selain kebijakan terkait jaminan kerja, Prabowo menyatakan pemerintah akan mempercepat pembangunan 1 juta hunian terjangkau bagi kaum pekerja pada tahun ini. Kebijakan itu diharapkan dapat membantu para pekerja untuk memiliki hunian sendiri. &#8220;Saudara-saudara, tadi kalian mengatakan penghasilan kalian 30 persen untuk kontrak. Nanti, nanti kita akan yakinkan saudara nanti akan miliki rumah tersebut. Jadi yang tadi 30 persen untuk kontrak kita kurangi, itu adalah untuk kau cicil rumahmu sendiri,&#8221; tutur Prabowo.</p>
<h3 style="text-align: left;">Janji-Janji Prabowo untuk Buruh di May Day 2026</h3>
<p style="text-align: left;">Selain kebijakan-kebijakan di atas, Prabowo juga menyampaikan beberapa janji lainnya dalam perayaan Hari Buruh. Salah satunya adalah tentang bunga kredit Himbara yang diminta maksimal 5 persen per tahun. Hal ini bertujuan untuk membantu para pekerja dalam memperoleh akses kredit yang lebih murah dan mudah.</p>
<p style="text-align: left;">Dengan langkah-langkah yang diambil, Prabowo menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan dan perlindungan para pekerja di Indonesia. Diharapkan, kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para pekerja dan nelayan.</p>
<p>Artikel <a href="https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/prabowo-minta-ruu-ketenagakerjaan-selesai-tahun-ini/">Prabowo Minta RUU Ketenagakerjaan Selesai Tahun Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarapembangunan.com">SuaraPembangunan.com Majukan Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarapembangunan.com/hukum-kebijakan-publik/prabowo-minta-ruu-ketenagakerjaan-selesai-tahun-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
