BANJARBARU, SUARAPEMBANGUNAN.COM – Kecelakaan maut terjadi di tengah pengerjaan proyek peningkatan jalan di Desa Lawahan, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (23/5/2026). Tiga orang dilaporkan meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi terlibat tabrakan dengan alat berat jenis motor grader yang sedang beroperasi di lokasi proyek.
Insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 12.00 WITA itu langsung mengundang perhatian warga sekitar. Suasana lokasi mendadak panik ketika para korban dievakuasi ke tepi jalan dalam kondisi mengenaskan. Selain tiga korban meninggal dunia, satu orang lainnya dilaporkan selamat.
Aparat kepolisian dari Polsek Beruntung Baru bersama Satlantas, Inafis, dan Reskrim Polres Banjarbaru segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal. Petugas langsung memasang garis polisi di area kejadian serta mengamankan alat berat yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Tim Inafis juga melakukan identifikasi di lokasi kejadian dan mendata korban di rumah sakit guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, S.Sos, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan maut tersebut. Menurutnya, perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Untuk perkara ini sudah ditangani dan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ipda Kardi Gunadi.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di area proyek pembangunan jalan yang semestinya menerapkan standar keselamatan kerja dan pengamanan lalu lintas secara ketat. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam proyek tersebut.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK, kontraktor pelaksana diwajibkan memastikan keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar area proyek.
Secara teknis, area operasi alat berat seperti motor grader seharusnya dilengkapi pengamanan berupa safety cone, garis pembatas, rambu peringatan, hingga petugas pengatur lalu lintas atau flagman untuk mencegah masyarakat memasuki area berbahaya, terutama titik blind spot alat berat.
Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Selain kontraktor pelaksana, tanggung jawab pengawasan juga melekat pada konsultan pengawas proyek. Dalam proyek ini, fungsi pengawasan disebut berada di bawah CV Berkah Desain Konsultan.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada konsultan pengawas untuk menghentikan sementara pekerjaan apabila ditemukan metode kerja yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Karena itu, investigasi juga diperkirakan akan menyoroti aspek pengawasan proyek di lapangan.
Tak hanya itu, Satker Dinas PUPR Kabupaten Banjar selaku pengguna jasa melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, termasuk memastikan anggaran dan prosedur keselamatan kerja diterapkan sebagaimana mestinya.
Kecelakaan maut di Desa Lawahan kini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan perlindungan keselamatan masyarakat. Polisi bersama instansi terkait masih mendalami penyebab pasti kecelakaan guna menentukan ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden tersebut. (ANW)
