Penerapan pajak keuntungan tak terduga (windfall tax) terhadap perusahaan ekstraktif dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan, pengenaan pajak ini bisa memberikan kontribusi triliunan rupiah setiap tahunnya. Ia menyatakan bahwa saat ini pemerintah belum menerapkan kebijakan tersebut.

Windfall tax adalah pajak tambahan yang dikenakan kepada perusahaan yang mendapatkan keuntungan tidak terduga, misalnya akibat kenaikan harga komoditas global karena perubahan geopolitik. Pajak ini bukan diberlakukan karena perusahaan mengalami keuntungan berlebih dari kinerja bisnisnya sendiri. “Ketika laba bersih naik secara tidak terduga, itu harus diambil oleh negara,” ujarnya.

Jaya menjelaskan bahwa beberapa negara telah menerapkan windfall tax sebelumnya, seperti Inggris, Italia, dan India. Inggris menjadi negara pertama yang menerapkan pajak ini terhadap perusahaan energi. Awalnya tarifnya sebesar 25 persen, lalu meningkat menjadi 38 persen pada 2024. Penerimaan dari pajak ini digunakan untuk menstabilkan fiskal negara dan mensubsidi masyarakat miskin.

Dalam analisis Celios, jika windfall tax diterapkan dengan besaran 25 persen untuk ekspor dan asumsi kurs Rp 17.324 per dolar AS, maka pajak atas keuntungan tak terduga perusahaan batu bara bisa mencapai hingga Rp 66 triliun per tahun. Selain itu, potensi penerimaan negara dari nikel juga cukup besar.

Jaya memperkirakan bahwa pajak ini bisa menghasilkan hingga Rp 14 triliun per tahun dari produksi nikel. Ia menekankan bahwa tidak semua nikel digunakan dalam proyek transisi energi seperti kendaraan listrik (EV). Bahkan, produksi yang tidak digunakan untuk proyek tersebut juga harus dikenakan windfall tax.

Dari total produksi nikel sekitar 2,2 juta ton per tahun, sebagian besar atau sekitar 1,8 juta ton belum dilakukan penghiliran. Dengan asumsi tarif windfall tax sebesar 10 persen, potensi penerimaan pajak dari sektor nikel bisa mencapai Rp 14 triliun per tahun. Jaya menilai, penerimaan ini penting untuk menyeimbangkan fiskal negara yang semakin tertekan.

Selain windfall tax, Jaya juga mendorong penerapan pajak terhadap 50 orang terkaya di Indonesia. Total kekayaan mereka mencapai Rp 4.600 triliun, sebagian besar berasal dari sektor ekstraktif. Menurutnya, dengan menerapkan pajak sebesar 2 persen terhadap kelompok ini, Indonesia bisa mendapatkan penerimaan pajak sebesar Rp 93 triliun per tahun. Ini bisa menjadi sumber pendapatan alternatif yang sangat signifikan bagi negara.

By Adam Nugraha W

H. Adam Nugraha Wiradhana, S.AB adalah Pemimpin Redaksi SuaraPembaruan.com serta Ketua SMSI Banjarmasin. Ia aktif sebagai jurnalis dan bagian dari jajaran redaksi, dengan fokus pada penguatan kualitas pemberitaan serta pengembangan ekosistem pers digital yang profesional, independen, dan berkelanjutan di Indonesia.