KODE ETIK JURNALISTIK

SuaraPembangunan.com

Pendahuluan

SuaraPembangunan.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh insan redaksi dalam menjalankan tugasnya.

Kode etik ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku di Indonesia.


Pasal 1 – Independensi dan Akurasi

Wartawan SuaraPembangunan.com bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.


Pasal 2 – Profesionalitas

Wartawan menjalankan tugas secara profesional dengan cara:

  • Menunjukkan identitas sebagai wartawan
  • Menghormati hak privasi narasumber
  • Tidak menyuap atau menerima suap
  • Menghindari konflik kepentingan

Pasal 3 – Verifikasi dan Keberimbangan

  • Setiap informasi harus diverifikasi sebelum dipublikasikan
  • Berita harus berimbang dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan tanggapan
  • Tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi

Pasal 4 – Larangan Fitnah dan Hoaks

Wartawan dilarang memuat berita yang:

  • Mengandung fitnah
  • Tidak akurat atau menyesatkan
  • Berdasarkan informasi yang belum terverifikasi

Pasal 5 – Privasi dan Perlindungan Narasumber

  • Wartawan menghormati kehidupan pribadi narasumber
  • Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan tertentu (misalnya korban kekerasan seksual)
  • Melindungi identitas narasumber yang meminta dirahasiakan

Pasal 6 – Konten Sensitif dan SARA

Wartawan tidak membuat berita yang mengandung:

  • Diskriminasi berdasarkan SARA
  • Ujaran kebencian
  • Konten yang dapat memicu konflik sosial

Pasal 7 – Hak Tolak dan Perlindungan Sumber

Wartawan memiliki hak untuk:

  • Menolak mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan
  • Melindungi sumber informasi demi kepentingan publik

Pasal 8 – Hak Jawab dan Koreksi

  • SuaraPembangunan.com wajib melayani hak jawab dan koreksi
  • Setiap kesalahan pemberitaan harus segera diperbaiki secara terbuka

Pasal 9 – Pemisahan Fakta dan Opini

  • Berita harus berbasis fakta
  • Opini harus disajikan secara jelas dan tidak menyesatkan

Pasal 10 – Konten Iklan dan Advertorial

  • Konten berbayar harus diberi penanda yang jelas
  • Tidak boleh menyamarkan iklan sebagai berita

Pasal 11 – Tanggung Jawab Sosial

Wartawan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dari pemberitaan, serta menjaga kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.


Pasal 12 – Penegakan Kode Etik

  • Setiap pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai aturan internal
  • Sengketa jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sesuai Dewan Pers

Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman utama bagi seluruh jajaran SuaraPembangunan.com dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik.

Dengan mematuhi kode etik ini, SuaraPembangunan.com berkomitmen menjadi media yang kredibel, independen, dan bertanggung jawab dalam mendukung pembangunan Indonesia.


Kontak Redaksi

Email: redaksi@suarapembangunan.com
Alamat: Jl. Pramuka Komp. Kenanga No.04 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Telepon: 0821-5840-5153