Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diberikan Pemerintah Kabupaten Bangka
Pemerintah Kabupaten Bangka telah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2026. Kebijakan ini terkait dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana masyarakat diberikan keringanan hingga mencapai 75 persen, serta bebas dari kewajiban membayar denda.
Bupati Bangka, Fery Insani, menyampaikan kebijakan ini dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bangka yang lebih baik dan menata tata kelola birokrasi serta keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan keringanan PBB. “Jadi, pajak bumi dan bangunan kita berikan keringanan mencapai 75 persen bagi yang menunggak dan menghapus denda segala-galanya,” ujarnya.
Program ini akan berlangsung mulai tanggal 1 Mei hingga 30 November 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar PBB dengan keringanan sebesar 75 persen dan tidak ada denda-denda PBB dari tahun-tahun sebelumnya. “Silakan membayar PBB, diberikan keringanan sebesar 75 persen dan dihilangkan semua denda-denda PBB tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Fery Insani juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Pemkab Bangka. “Mari sama-sama kita sukseskan program ini, membayar, merapikan wajib pajak, kemudian membantu menjadi sumber pendapatan untuk pembangunan Kabupaten Bangka. Segera bayar PBB, melalui perbankan yang telah ditunjuk,” ujarnya.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui beberapa metode, antara lain:
- Bank Sumsel Babel
- Bank BNI
- Kantor Pos
- Virtual Account
- Sedulang
Tarif Diskon Pokok Pajak
Berikut adalah rincian tarif diskon pokok pajak berdasarkan tahun:
- Tahun 2012-2016: 75 persen
- Tahun 2017-2021: 50 persen
- Tahun 2022-2024: 25 persen
- Penghapusan denda pajak tahun 2012-2025: 100 persen
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus turut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bangka. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai aturan.
